Asyik Berduaan di Kamar Hotel, 6 Pasang Remaja Diamankan Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan pasangan muda-mudi di sejumlah penginapan melati di Kota Padang pada Ahad dinihari, 16 Januari 2022.

Dibawah komando Kabid P3D Bambang Suprianto, pasangan yang dimabuk asmara ini harus berurusan dengan petugas penegak Perda Pemko Padang. 

Ia mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pasangan ilegal di sejumlah hotel melati, maka upaya pengawasan dan pemeriksaan dilakukan oleh petugas. 

"Mereka ditemukan berduaan di kamar yang diperiksa, seperti penginapan di kawasan jalan Ulak karang, penginapan di kawasan jalan Thamrin serta di kawasan Pondok Padang Sumatera Barat," ungkap Bambang.

Saat dilakukan pemeriksaan, pasangan ini tidak bisa melihatkan surat nikah. Untuk proses lebih lanjut terpaksa muda mudi ini diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang. 

"Ke 12 orang ini terpaksa harus diamankan dalam rangka pemeriksaan dan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)," terang Bambang. 

Terkait operasi dan pengawasan ini, Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, bahwa ini adalah untuk menciptakan kondisi yang tertib, serta upaya menjaga norma-norma yang baik di Kota Padang, sesuai dengan kearifan lokal kota Padang Adat Basandi Syarak - Syarak Basandi Kitabullah. 

"Menjaga anak kamanakan kita agar tetap bergaul dan berbuat sesuai norma yang berlaku," ucap Mursalim. 

Lebih lanjut, Kasat Pol PP Padang Mursalim mengimbau dan mengajak kepada semua orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak baik, maka perlu pengawasan intens. 

"Kita imbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan  serta mengawasi lingkungan pergaulan anak-anaknya, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan nantinya," imbau Mursalim. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »