Bareskrim Panggil Edy Mulyadi soal Kasus Ujaran Kebencian, Dedek Prayudi: Kandangin Aja Orang Rasis

BENTENGSUMBAR.COM – Direktur Eksekutif Centre for Youth and Population Research, Dedek Prayudi alias Uki menanggapi soal Bareskrim Polri yang memanggil jurnalis, Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian.

Melalui akun Twitter pribadinya, Dedek Prayudi menyindir bahwa sudah sebaiknya orang rasis dipenjarakan.

“Kandangin aja orang rasis,” cuitnya pada Rabu, 26 Januari 2022.

Bersama cuitannya, Dedek Prayudi membagikan berita berjudul “Bareskrim Panggil Edy Mulyadi soal Kasus Ujaran Kebencian Jumat Besok”.

Dilansir dari berita Detik News tersebut, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dari penyelidikan ke penyidikan.

Edy Mulyadi dan sejumlah saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 28 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pada hari ini, pihaknya telah melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.

“Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang,” ungkapnya.

Namun, Ramadhan tidak menyebutkan kasus ujaran Edy Mulyadi yang mana yang naik penyidikan, apakah terkait penghinaan Kalimantan Timur sebagai “tempat jin buang anak” atau penyinggungan terhadap Menhan Prabowo Subianto.

“Nanti dilakukan pemeriksaan, terlalu dini kita menyimpulkan,” ujarnya.

Selain itu, Ramadhan juga belum bisa menjelaskan kemungkinan pasal yang akan menjerat Edy Mulyadi.

“(Pasal) belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan pemeriksaan hari Jumat terhadap saksi ya saudara EM dan saksi-saksi lain,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya mengirim 2 tim penyidik Bareskrim Polri ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut.

“Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta,” ungkapnya.

Ramadhan mengatakan bahwa selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik.

Ia juga mengungkapkan bahwa Edy Mulyadi telah dilaporkan di 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap.

“(Ada) 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Tiga LP 1 di Bareskrim, 1 di Polda Kaltim dan 1 di Polda Sulawesi Utara,” ungkap Ramadhan. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »