Sumbar

Denny Siregar: Bahar Ditahan, Kok yang Disalahin Gua

          Denny Siregar: Bahar Ditahan, Kok yang Disalahin Gua
Denny Siregar: Bahar Ditahan, Kok yang Disalahin Gua
BENTENGSUMBAR.COM - Penggiat media sosial Denny Siregar merasa heran dengan pihak-pihak yang menyalahkannya karena Habib Bahar bin Smith di tahan oleh penyidik Polda Jabar.

Sebagimana diberitakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan penyidik Polda Jabar, Senin, 3 Januari 2022 malam.

Selain Habib Bahar, pengunggah video berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Denny Siregar pun heran, dirinya disalahkan atas ditahannya Habib Bahar bin Smith. Hal itu diungkapkannya melalui cuitan di akun twitternya @Dennysiregar7 pada Selasa, 4 Januari 2022.

"Bahar ditahan, kok yang disalahin gua. Gua kan cuman narget doang. Namanya target, kadang kena kadang gak kena.. 😁," ungkap Denny Siregar, seperti dilihat BentengSumbar.com di akun twitternya, Selasa, 4 Januari 2022.

Penjelasan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin, 3 Januari 2022, jpnn.com.

Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.

"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tuturnya.

Dia menyebutkan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (by)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe. Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: