BENTENGSUMBAR.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap FK (37) lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 23,27 gram.
FK ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Rabu (12/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyebut awal mula penangkapan lantaran adanya informasi dari masyarakat.
"Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap FK, pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket Sabu dengan brutto 23,27 gram dan satu handphone," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/01).
Lanjut Suhermanto, paket sabu tersebut tadinya mau disebarkan di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kepada penyidik, FK mengaku bahwa dirinya disuruh oleh OJ (DPO) untuk membawa paket sabu dengan mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah.
"Selanjutnya menurut keterangan FK, barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok Jawa Barat dan sekitarnya," terang Suhermnto.
Akibat perbuatannya FK digelandang ke Polda Banten beserta barang bukti.
"FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Suhermanto. (RMOL)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »