BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pemanggilan terhadap manager penginapan salah satu Homestay, Kawasan Simpang Kinol, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pasalnya, Homestay tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peratutan Daerah (Perda) Kota Padang.
Manager Homestay itu dipanggil untuk dimintai keteranganya lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), terkait hasil pengawasan penginapan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, pada Minggu (23/1/2022) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan, Manager penginapan tersebut, telah memenuhi panggilan petugas pada hari Senin (24/1/2022) dan sudah diproses sesuai prosedur oleh PPNS.
'Ada dua pelanggaran yang ditemukan, Perda AKB, dan Perda Tibum, sesuai aturan kita lakukan pembinaan. Pihak penginapan telah membuat surat pernyataan untuk segera melangkapi administarsinya dan tidak akan memfasilitas tamu yang bukan suami istri, atau anak dibawah umur untuk menyewa kamar serta tidak akan memfasilitas perbuatan maksiat di lokasi penginapan suai aturan Perda," kata Mursalim, Kasat Pol PP Padang.
Mursalim, mengimbau pengelola hotel, wisma dan penginapan yang ada di Kota Padang untuk selalu mematuhi peraturan dan Perda agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
''Pengawasan akan terus kita lakukan sesuai prosedur secara bertahap dan berlanjut," ungkapnya.
"Jadi kami ajak seluruh pengusaha penginapan agar tetap patuhi aturan yang berlaku, khusus yang sudah membuat surat pernyataan mohon untuk tidak mengulangi lagi. Jika terulang kami Pemko Padang akan melakukan tindakan tegas sesuai Perda,'' cakap Mursalim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »