Gerindra Minta Kasus Bahar Bin Smith dan Ferdinand Diselesaikan dengan Restorative Justice

BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus dugaan ujaran kebencian perkara Bahar Bin Smith dan Ferdinand Hutahaean diselesaikan secara restorative justice.

"Kasus Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaean harusnya jadi momentum penegakan hukum dengan keadilan restoratif," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2021).

Menurut dia, kini masyarakat di Indonesia seolah kembali terbelah terkait dua kasus dugaan ujaran kebencian yang sangat menarik perhatian.

Sejumlah masyarakat ada yang membela keduanya dan menyatakan apa yang dilakukan murni bagian dari menyampaikan pendapat, mengkritik, bagian dari demokrasi yang tidak boleh dipidana.

Namun, yang lain meminta aparat menindak tegas dengan menangkap dan menahan beliau dengan alasan tindakan tersebut merupakan ujaran kebencian yang berbahaya .

"Saya tidak membandingkan sosok pribadi dua orang warga negara Indonesia ini, tapi dua kasus itu menggambarkan belum berakhirnya ketegangan dua kelompok besar anak bangsa, yang akhirnya berimbas pada munculnya kasus-kasus hukum, fenomena saling melaporkan terkait ujaran kebencian," ujarnya.

Ia menjelaskan, hampir setiap hari selama beberapa tahun ini masyarakat terjebak pada perdebatan soal kasus-kasus dugaan ujaran kebencian seperti di atas. Kasus dan orang-orangnya bisa berbeda-beda, tetapi substansi perseteruan tetap sama.

"Kalau pelakunya kawan tentu kita bela mati-matian, tetapi kalau lawan tentu kita minta untuk dipenjarakan. Setiap hari kita berganti peran, kadang meminta orang dibiarkan bebas berbicara, besoknya minta orang lain dipenjara," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut, penegakan hukum dugaan ujaran kebencian tidak bisa dilakukan dengan semangat semata mencari kesalahan.

Apalagi, terkait ujaran kebencian harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau disebut keadilan restoratif.

"Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula."

"Aparat penegak hukum hendaknya berkomunikasi dengan para pihak terutama korban dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi," kata dia. (Kompas TV)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »