BENTENGSUMBAR.COM – Polisi diminta memberikan kesempatan terhadap pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean untuk mendapatkan bimbingan agama Islam usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Permintaan tersebut disampaikan langsung Ketua GP Ansor, Luqman Hakim, mengingat Ferdinand adalah seorang mualaf.
“Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam,” ujarnya pada wartawan Selasa, 11 Januari 2022.
Bimbingan tersebut supaya Ferdinand dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran serta syariat Islam.
Dia juga mendukung agar pihak kepolisian bertindak secara profesional dan transparan untuk menyelesaikan kasus Ferdinand.
“GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini berharap langkah cepat dan tegas polisi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Sebelumnya, Ferdinand menjalani pemeriksaan hingga hampir 12 jam di Bareskrim Polri sejak pukul 10.25 WIB.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin malam, 10 Januari 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung menjalani penahanan pasalnya penyidik khawatir tersangka melarikan diri.
Bukan hanya itu, penyidik juga khawatir Ferdinand menghilangkan barang bukti.
"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya. (Galamedia)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »