Habib Bahar Digeledah Polisi, Penyidik Sita Empat Barang Bukti di Kediamannya

BENTENGSUMBAR.COM - Atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, penyidik rupanya sempat melakukan penggeledahan di kediaman penceramah kontroversial tersebut. Hasilnya, empat barang bukti disita.

“Penyidik melakukan penggeledahan dan menyita 4 barang bukti,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dikutip dari Pojoksatu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 21 saksi ahli dan 31 saksi

Dari hasil pemeriksaan itulah, penyidik lantas menaikkan kasus Habib Bahar Smith ke tingkat penyidikan.

“Penyidik juga memeriksa 21 ahli dan 31 saksi biasa atas itulah naik ke penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

Jendral bintang satu ini merinci 21 saksi ahli yang telah diperiksa itu terdiri ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang, ahli pidana 2 orang, ahli IT 4 orang, ahli sosial hukum 2 orang dan ahli kedokteran 3 orang.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12).

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Radartegal)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »