Jaksa KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Bupati Muba ke Kepolisian

BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana suap Bupati Musi Banyuasin (nonaktif), Dodi Reza Alex Noerdin, ke pihak kepolisian.

Seperti diketahui, hal itu terungkap dalam fakta persidangan dengan terdakwa Suhady (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) selaku pemberi suap kepada Dodi Reza di persidangan yang berlangsung Kamis (20/1) kemarin.

Adapun tersangka Herman Mayori (mantan Kadis PUPR Muba), yang menjadi saksi di persidangan itu menyebut ada aliran dana Rp 2 miliar ke Polda Sumsel dan Rp 20 juta ke Polres Muba terkait pengamanan proyek milik Suhady yang sempat bermasalah tahun 2020.

Tim jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, mengatakan dari fakta persidangan yang ada para saksi sudah memberikan keterangan semua aliran dana dalam kasus suap proyek tersebut. Seperti kepada bupati, kepala dan pejabat di Dinas PUPR, serta pihak lainnya.

"Dari keterangan saksi sudah terurai semua uang fee proyek mengalir ke mana saja. Ini menguatkan dakwaan kami selaku pentut umum," katanya, Jumat (21/1).

Seperti halnya kesaksian yang diberikan oleh Herman Mayori, yang menyebut ada aliran dana sebesar Rp 2 miliar ke Polda Sumsel dan Rp 20 juta ke Polres Muba. Maka dari itu tim JPU akan mendalami fakta baru tersebut.

"Kemarin kita sama-sama mendengarkan sejumlah fakta baru yang terungkap. Yakni adanya pemberian uang pada tahun 2020 yang diberikan Suhandy kepada pihak kepolisian setelah disetujui bupati untuk pengamanan proyek di Muba," katanya.

Banyaknya temuan dan fakta baru yang terungkap dalam persidangan itu terlebih dahulu akan dilaporkan kepada pimpinan KPK.

"Ini kan fakta persidangan, tentu kami catat sebagai informasi dan akan kami dalami. Saat ini akan kita laporkan kepada pimpinan di KPK," katanya. (Kumparan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »