Langgar Perda, Lapak PKL di Jembatan Siti Nurbaya "Disikat" Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang  menurunkan satu pleton personilnya untuk melaksanakan pengawasan dan penertiban di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumatt (28/1/2022). 

"Secara bertahap dan berlanjut, kita terus melakukan penertiban terhadap pelanggar Perda, hari ini, kita bersama Tim Gabungan TNI, Polri dan didampingi pihak kelurahan, melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang yang mengunakan badan jalan di jalur menuju Jembatan Sitti Nurbaya," terang Edrian Edwar, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang.

Sebanyak tujuh lapak pedagang yang mengunakan badan jalan yang tidak diperuntukan untuk itu, ditertibkan Satpol PP Kota Padang. 

Selain itu, Kabid Peraturan Perundang Undangan Daerah, Bambang Suprianto menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), anggota mediasinya sudah melayangkan surat kepada pedagang, untuk segera mencari tempat yang tidak melanggar Perda. 

"Mereka melanggar Perda 11 tahun 2005 / perda nomor 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat," tambah bambang. 

Dirinya menambahkan, penertiban terhadap pelanggar Perda ini, akan terus dilakukan Satpol PP Kota Padang, secara bertahap. 

"Sesuai instruksi pimpinan, kita akan terus melakukan penertiban terhadap warga Kota Padang yang melanggar Perda secara bertahap, dengan harapan, Kota Padang yang tertata bersih, rapi dan tertib dari pelanggar Perda," harapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »