BENTENGSUMBAR.COM - Pencabutan izin konsesi lahan hutan dan izin usaha pertambangan mineral dan batubara mendapat dukungan dari koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma.
“Jika benar demikian, maka tindakan Presiden Jokowi itu adalah upaya yang harus kita dukung agar lahan negara dapat dimanfaatkan oleh sebanyak-banyaknya rakyat,” ujar Lieus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1).
Menurut Lieus, saat ini sebagian besar Hak Guna Usaha (HGU) lahan negara dikuasai segelintir orang. Hal ini tentu masih jauh dari asas keadilan.
Namun demikian, Lieus menekankan perintah Presiden Joko Widodo itu bisa diwujudkan bila pemerintah sungguh-sungguh untuk memberantas mafia tanah.
Sebab, sudah menjadi rahasia umum Indonesia dipenuhi dengan mafia tanah.
“Bahkan mafia tanah itu ditengarai ada di dalam tubuh BPN (Badan Pertanahan Negara) sendiri. Para mafia tanah ini harus diberantas jika kita benar-benar ingin menerapkan azas pemerataan dan keadilan dalam hal pemanfaatan lahan negara,” tegas Lieus.
Lieus lantas menyinggung usulan Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti agar pencabutan izin diikuti dengan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada usaha rakyat melalui payung koperasi untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri.
Hal itu merupakan bentuk implementasi dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan harus harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Ini langkah menuju keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Jangan lagi ada satu orang atau segelintir orang yang menguasai lahan di negeri ini hingga ribuan atau jutaan hektare,” tutupnya. (RMOL)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »