PD BANGET! Dipolisikan Gegara Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Ubedillah Mengaku Tak Akan Mundur

BENTENGSUMBAR.COM – Relawan Jokowi Mania (JoMan) resmi melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah kepada Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Ubedillah mengaku heran terhadap laporan Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer alias Noel itu.

“Hal yang dilaporkan Noel itu delik aduan, mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali, kok bisa jadi korban?” kata Ubedillah dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022), sebagaimana dilansir dari detikcom.

Ubedillah menekankan dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dia menyebut Noel tidak ada kaitannya sama sekali terkait laporan tersebut.

“Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel,” ucapnya.

Lebih lanjut Ubedillah menyebut dirinya melaporkan terkait dugaan korupsi dan TPPU terhadap Gibran dan Kaesang atas dasar Tap MPR No XI Tahun 1998 terkait penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Dia berpendapat apa yang dilakukannya dilindungi oleh UU No 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, sehingga tak dapat dituntut balik.

“Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998, terpanggil untuk bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.

Ubedillah memastikan tidak akan mundur terkait laporannya tersebut.

“Saya akan terus melangkah melalui cara yang baik ini demi masa depan pemerintahan yang lebih baik,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Relawan JoMan resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. Ubedillah Badrun dilaporkan atas dugaan fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya ‘barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun’,” kata Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Laporan itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Januari 2022.

Laporan kepada Ubedillah Badrun itu merujuk pada saat dosen UNJ itu melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. JoMan menilai laporan dari Ubedillah Badrun hanya hoaks semata.

“Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” katanya.

Sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Pelapor kini menyerahkan proses penyelidikan kasus itu kepada penyidik.

“Barang buktinya rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik,” jelas Noel.

Noel menyebut berpeluang mencabut laporannya terhadap Ubedillah. Dia bakal mencabut laporan jika Ubedillah Badrun melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

“Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang. Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks, jadi ini tidak mendidik,” tuturnya. (Manadopost)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »