BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro, pastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin 31 Januari 2022.
Pada Senin besok, Edy Mulyadi rencananya akan didampingi sejumlah tim pengacaranya.
“Untuk Senin (31/1/2022) Edy Mulyadi akan hadir ke Bareskrim, memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi para pengacaranya,” kata Juju dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).
Juju juga mengingatkan Polri jangan hanya sigap memproses pihak yang bersebrangan dengan pemerintah.
Namun Korps Bhayangkara itu juga harus segera memproses pihak-pihak yang jelas melanggar pidana, seperti Arteria Dahlan, Abu Janda, Deny Siregar, Ade Armando dan Habib Kribo.
“Kami juga berharap kepada para pihak yang dekat dengan rezim, yang selama ini saudab sering dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Polri, juga diproses hukum seperti Arteria Dahlan, Abu Janda, Deny Siregar, Ade Armando dan Habib Kribo,” ujarnya.
Wartawan senior Edy Mulyadi sebelumnya mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) kemarin terkait kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan Timur.
Alasan Edy tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri itu karena surat pemanggilan terhadap dirinya ada yang janggal.
“Pak Edy tidak bisa hadir hari ini. Kita hanya mengantarkan surat pengunduran jadwalnya,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Alasan lain kliennya tak penuhi panggilan, kata dia, karena adanya kegiatan yang sudah terjadwal.
Selain itu surat pemanggilan yang dilayangkan Polri itu tidak dijelaskan secara detail, maksud dan tujuan pemanggilan kliennya.
“Alasan (lainnya) prosedur pemanggilan. Kami minta itu surat pemanggilannya diperbaiki lagi. Pak Edy juga ada agenda lain,” ujarnya.
Kemudian, Mabes Polri kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua pada Senin 31 Januari besok.
Surat pemanggilan kedua itu langsung diterima oleh sang istri Edy Mulyani di kediamannya.
“Jadi surat panggilan (kedua Senin 31)) langsung diantar ke rumah yang bersangkutan. Yang menerima istrik beliau (Edy Mulyadi),” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (29/1/2022).
Surat pemanggilan kedua ini, kata Ramadhan, disertai dengan surat perintah membawa, jika dalam pemeriksaan kedua pada Senin besok, Edy Mulyadi mangkir lagi. Penyidik langsung akan menjemput paksa yang bersangkutan.
“Disertai dan ditunjukkan surat perintah membawa. Jadi nanti hari Senin tanggal 21 Januari kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita akan jemput dan kita bawa ke Mabes Polri,” tegas Ramdhan. (Pojoksatu)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »