Polisi Kirim SPDP ke Kejagung, Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean Naik Penyidikan

BENTENGSUMBAR.COM - Kasus dugaan SARA yang melibatkan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean naik ke tahap penyidikan.

Polisi sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).

"Kemudian setelah naikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," sambungnya.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya merupakan saksi ahli.

"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sekita pukul 16.20 Wib.

"Melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3, yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA," sambungnya.

Ia menyebut, dalam pelaporan itu disertai dengan barang bukti seperti postingan dan screenshoots atas akun tersebut.

"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," sebutnya.

Pasal yang dilaporkan terhadap FH sendiri yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11, tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (Merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »