Tentang Penolakan Kedatangan Ustaz Khalid Basalamah di Palu, MUI Sulteng: Sebaiknya Ditunda Dulu

BENTENGSUMBAR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara terkait penolakan kedatangan Ustaz Khalid Basalamah di Kota Palu.

Wakil Ketua Umum MUI Sulteng Prof Sagaf S Pettalongi mengatakan, dakwah menjadi sebuah hak dan kewajiban bagi setiap muslim.

Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi "Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat."

Menurut Prof Sagaf, hadis tersebut menjadi dasar bahwa tujuan dakwah untuk menyampaikan pesan Alquran maupun hadis dengan mengajak kepada kebajikan menjadi kewajiban setiap muslim.

"Inti dari berdakwah adalah menyerukan kebajikan agar setiap orang bisa selamat, tenang dan damai dalam hidupnya d dunia maupun di akhirat," ujarnya via telepon, Minggu (16/1/2022).

Akan tetapi, kata Prof Sagaf, dakwah sebaiknya ditunda apabila menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

Sama halnya dengan rencana Ustaz Khalid Basalamah untuk menghadiri tabligh akbar di Yayasan Lentera Salaf Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Jika berpotensi menimbulkan perpecahan antar sesama muslim sehingga berdampak pada ketidakdamaian, ketenangan dan keselamatan, sebaiknya dakwah itu ditunda dulu untuk mencari waktu yang tepat. Atau mencari media lain untuk menyampaikan dakwahnya," jelas Prof Sagaf.

Kedatangan Ustaz Khalid Basalamah ke Kota Palu sebelumnya menuai penolakan dari sejumlah Ormas Islam seperti dari ikatan pelajar Nahdlatul Ulama (NU).

Sehingga bagi Prof Sagaf, pemerintah berkewajiban menjaga kedamaian, kerukunan dan ketenangan bersama seluruh masyarakat.

Ia pun menilai Pemerintah Kota Palu telah menunjukkan netralitasnya dengan tidak mengeluarkan izin kedatangan Ustaz Khalid Basalamah.

"Pemerintah kapasitasnya harus menjaga kedamaian dan kerukunan semua warganya. Justru kalau pemkot mengizinkan dakwah tersebut di tengah pro kontra masyarakat, maka pemkot menjadi tidak netral," ucap Prof Sagaf.(Tribun)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »