TNI Diingatkan, Tindakan Menegur Warga Sipil Diduga Langgar Hukum Domain Kepolisian

BENTENGSUMBAR.COM - Tindakan aparat TNI yang menyambangi Pondok Pesantren Tajul Awaliyyin milik Baharbin Smith tidak bisa ditolerir.

Aparat yang berhak menegur seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum bukanlah TNI melainkan aparat penegak hukum sipil yakni kepolisian.

Begitu yang dikatakan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL mengenai tindakan sejumlah aparat TNI yang menyambangi Bahar Smith beberapa waktu lalu, Senin (3/1).

“Silaturahim boleh. Tapi tindakan menegur apalagi membawa nama institusi TNI dalam domain ini mestinya tugas kepolisian,” ucap Mardani.

Dia menambahkan, dalam prosedur hukum yang berlaku, institusi Polri seharusnya yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, Mardani meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menegaskan kepada anak buahnya agar kembali pada tupoksinya masing-masing agar profesional.

"Tegas garisnya pertahanan dengan keamanan. Menjaga ketertiban domain Kepolisian. Panglima bisa menegaskan ulang garis ini. TNI kita profesional dan beretika jadi fokus utama,” tutupnya. (RMOL)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »