Aktor Senior Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan

BENTENGSUMBAR.COM - Aktor Senior Jamal Mirdad harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok. 

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.

Jamal dilaporkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain, PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening. 

”Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (25/2/2022), dilansir dari SINDOnews.

Zulpan menjelaskan laporan ini bermula saat Jamal dan pelapor terlibat dalam jual-beli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi.

”Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta,” ucapnya. 

Setelah itu, pelapor dijanjikan oleh Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual akan diserahkan ketika korban sudah membayar lunas pembelian rumah itu. 

Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal).

Namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan.

Sebelum membuat laporan polisi, pelapor sudah mengirimkan surat somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya. Namun, Jamal tidak menanggapi surat somasi tersebut.

”Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi,” ucapnya.

Zulpan menyampaikan laporan terhadap Jamal terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam proses penyelidikan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »