BENTENGSUMBAR.COM - Meminta-minta kepada setiap orang yang hendak mengisi BBM, seoaran anak diduga dimamfaatakan orang tuanya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kawasan SPBU Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada Senin (7/2/20200) malam.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, menyayangkan apa yang dilakukan orang tuanya tersebut, yang sangat tega membiarkan anak kandungnya meminta-minta di SPBU, yang seharusnya mereka belajar dan bermain.
"Yang dilakukan orang tuanya sudah salah, diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang tertuang dalam Bab VII ayat satu yang berbunyi. Setiap orang atau badan dilarang mengobjekkan/ memperalat anak-anak dibawah umur untuk
mengemis atau memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis," kata Mursalim.
Ibu dan anak ini langsung diamankan Satpol PP Kota Padang ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang untuk di data dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.
"Jumlahnya 2 anak beserta orang tuanya. Kita tunggu hasil PPNS, jika nanti terbukti mempekerjakan anaknya, kita kirim ke PPA, namun jika tidak kita lakukan pembinaan lebih lanjut," tambah Mirsalim.
Kasat Pol PP Padang menjelaskan, anggotanya akan selalu aktif melakukan patroli dan pengawasan terhadap Trantibum di Kota Padang sehingga masyarakat yang tentram dan Madani dapat dicapai. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »