Bejat! Gadis Disabilitas Diperkosa Berkali-kali Hingga Lahirkan Bayi Perempuan, Pelaku Tenyata Tetangga Korban

Bejat! Gadis Disabilitas Diperkosa Berkali-kali Hingga Lahirkan Bayi Perempuan, Pelaku Tenyata Tetangga Korban
BENTENGSUMBAR.COM - Akibat tak mampu menahan nafsu bejadnya seorang laki-laki berusia 58 tega memperkosa gadis disabilitas berkali-kali hingga hamil.


Dilansir dari  jateng.poskota.co.id korban berinisial AR (25) tersebut akhirnya melahirkan bayi perempuan di Desa Gulon, Kecamatan Salam Magelang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.


AKBP Mochamad Sajarod Zakun selaku Kapolres Magelang mengungkapkan bahwa pelaku berinisial PR telah melakukan aksi bejatnya pada Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB lalu.


"Korban sendiri merupakan tetangga pelaku, peristiwa tersebut berawal saat korban disuruh oleh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja pada ibu korban," papar AKBP Sajarod.


Masih dengan AKBP Mochamad, akan tetapi begitu sampai di rumah tersangka ternyata istrinya telah berangkat dan korban hanya bertemu dengan tersangka yang berprofesi sebagai tukang kredit keliling.


Dengan kondisi tersebut, kemudian tersangka menarik korban masuk kedalam kamar dan melakukan aksi bajatnya.


Saat kejadian tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan dipukuli.


Tak hanya sekali, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi hingga empat kali dan menyebabkan korban hamil anak tersangka.


Dalam setiap melakukan aksinya setiap ada kesempatan diantaranya pada Januari, April, Juni dan Agustus 2020.


Saat korban sedang bermain disekitar rumah dengan kondisi sepi, maka tersangka memanggil korban dan melakukan kembali aksinya.


Perbuatan tersangka terhadap gadis disabilitas diperkosa berkali-kali mulai tercium saat perut korban mulai membesar dan saat dilakukan pemeriksaan pada Februari 2021 ternyata sudah hamil 6 bulan. 


"Sebelumnya korban tidak berani memberitahukan kejadian tersebut pada orang lain karena kondisi korban yang menyandang disabilitas mental dan menurut saja dengan ancaman pelaku," ungkap AKBP Sajarod.


Setelah pengakuan yang dibuat akhirnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Magelang.


Menanggapi laporan gadis disabilitas diperkosa berkali-kali, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi-saksi ahli, bahkan tes DNA terhadap bayi yang sudah dilahirkan korban.


"Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya tersangka mengakui perbuatanya dimana korban pada bulan April 2021 melahirkan seorang bayi perempuan," jelas AKBP Sajarod.


Akibat perbuatanya tersangka dijerat tindak Pidana Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Perempuan Yang Bukan Istrinya Untuk Bersetubuh atau Melakukan Persetubuhan dengan wanita yang bukan Istrinya dalam keadaan Tidak  Berdaya yakni Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP.


"Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun," tegas Kapolres. 


Sumber: Poskota.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »