BENTENGSUMBAR.COM - Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pemuda bernama Ficky F di TPU Chober, Ulujami, Peranggrahan, Jakarta Selatan. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"Para pelaku dikenakan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, Ficky F merupakan seorang koki di salah satu restoran. Korban tewas karena ditusuk gunting di bagian perutnya.
Lalu, otak pembunuhan tersebut berinisial LM. LM merupakan wiraswasta dan memiliki banyak kontrakan. Sementara 2 tersangka lainnya sehari-hari bekerja serabutan.
"Wiraswasta, punya kontrakan dan juga usaha pengumpulan kardus. Sedangkan DR dan MYL ini pekerjaannya serabutan," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam kasus pembunuhan berencana itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 mobil Terios warna hitam bernopol B 1932 VFQ milik LM, 1 gunting yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Barang bukti lainnya yang disita polisi adalah satu sepeda motor Yamaha Mio bernopol B 4660 SNM milik korban, satu handphone, dan uang tunai Rp800.000 sebagai imbalan pembunuhan.
Sumber: Okezone.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »