Dijual Bebas, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Kota Padang di Lubuk Buaya dan Simpang Haru

BENTENGSUMBAR.COM - Warga Kota Padang diresahkan dengan peredaran minuman keras atau beralkohol yang dijual bebas di Kota Padang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tak tinggal diam. Berbekal informasi dari masyarakat, Satpol PP bersama tim gabungan melakukan pengawasan.

Semua minuman yang jenis golongan miras golongan B yang didapati petugas, disita tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Dinas Perdaggang dan Dinas Perizinan Kota Padang pada Minggu dini hari (13/2/2022). 

"Lebih kurang ratusan botol miras kita amankan dari beberapa tempat lokasi yang dilakukan pengawasan,  setelah kita cek mereka tidak memiliki izin,  jenis miras golongan B.  Dalam kegiatan ini, kita bersama Dinas Perdagangan dan DPMPTSP," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

Dijelaskannya, ratusan botol berisi minuman beralkohol tersebut diamankan dari beberapa tempat, yakni kawasan Jalan Adi Nugoro Lubuk Buaya Padang dan Jalan Raya Simpang Haru Kecamatan Padang Timur.

"Kita tunggu dulu hasil dari penyidik, kalau seandainya memang terbukti pengusaha melakukan pelanggaran kita lakukan tindakan sesuai Perda, kita tipiringkan," kata Mursalim 

Selain penyitaan yang dilakukan petugas, pengusahapun diberikan surat pamanggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »