Ditetapkan Jadi Tersangka, Ayah yang Perkosa 2 Putri Kandungnya Terancam Hukuman Mati

BENTENGSUMBAR.COM - BN (33), warga Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku yang tega memerkosa dua putri kandungnya hingga salah satu korban meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Polres Pulau Buru, Sabtu (12/2/2022).

"Pelaku sudah diditepkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Sabtu.

Menurut Roem, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis mulai dari Pasal 82 ayat 1, 2. dan 5 Undang-undang Perlindungan Anak hingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 .

"Ancaman terberatnya itu hukuman mati," kata Roem.

Dia menegaskan, kasus tersebut telah menjadi perhatian langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.

"Sehingga pelaku pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, BN menyerahkan diri ke kantor Polsek Namrole pada Sabtu dini hari (12/2/2022).

Ia datang ke kantor Polsek sambil diantar keluarganya setelah sempat buron saat akan diperiksa pada 22 Januari 2022.

BN diketahui memerkosa dan menganiaya dua putri kandungnya.

Akibat perbuatan tersebut, salah satu korban FN yang masih berusia 5 tahun meninggal dunia.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah diantar oleh ayahnya sendiri.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan terdapat kerusakan pada bagian tubuh korban.  

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »