Ibu Muda Diperkosa di Dapur, Anak Korban Sempat Lihat lalu Disuruh Kabur

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang ibu muda di Kapuas Hulu Kalimantan Barat menjadi korban pemerkosaan.

Anak korban sempat menyaksikan pemerkosaan itu namun diminta pergi menyelamatkan diri.

Peristiwa memilukan itu dialami WN (31) di rumah kontrakan yang ditempati dia bersama dua anaknya di Kecamatan Putussibau Utara pada Rabu (23/2/2022) dini hari.

"Anak korban sempat melihat ibunya bersama pelaku di dapur. Namun korban menyuruh anaknya lari," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza, Jumat (25/2/2021), dilansir dari iNews.

Kronologi

Kronologi pemerkosaan itu berawal saat korban terbangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi. 

Saat hendak kembali ke kamar, dia melihat lampu di dalam kamar tiba-tiba mati namun tak berapa lama hidup kembali.

Saat itu dia juga melihat ada bayangan seorang laki-laki di dalam kamar yang terdapat dua anaknya yang sedang tidur.

"Setelah melihat ada sosok laki-laki di kamarnya, korban langsung teriak," ujarnya.

Teriakan korban membuat dua anaknya yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun terbangun. Dia dan kedua anaknya berusaha menyelamatkan diri.

Sang anak lari ke rumah tetangga, sedangkan korban ke arah dapur namun dikejar pelaku.

Pelaku menangkap korban dan memaksanya melakukan hubungan badan. Korban sekuat tenaga melawan namun pelaku gencar memaksa hingga terjadi pemerkosaan.

Pelaku kemudian menghentikan pemerkosaan itu saat tahu tetangga berdatangan ke rumah korban. Dia melarikan diri dan korban diselamatkan tetangga.

"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kapuas Hulu," ujar Imam.

Unit Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan pengejaran pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban.

 Tak berapa lama, pelaku berinisial EV ditangkap polisi. Dia mengakui perbuatannya memperkosa korban.

"Pelaku masuk rumah kontrakan korban melalui ventilasi jendela," kata Imam.

Dari hasil penelusuran, pelaku EV ternyata seorang residvis kasus pencabulan anak di bawah umur. 

EV ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 285 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »