Kakek Asal Sumut Diduga Rudapaksa Cucunya Sendiri di Villa Ketambe, Ini Kronologinya

BENTENGSUMBAR.COM - Kasus pelecehan seksual atau rudapaksa kembali terjadi di Bumi Sepakat Segenap.

Pemerkosaan kali ini terjadi pada Minggu (30/1/2022), di salah satu villa di Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.

Lokasi tak jauh dari perbatasan Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Suparwanto mengatakan kasus ini terjadi di Ketambe pada Minggu (30/1/2022).

Laporan keluarga korban diterima kepolisian pada 5 Februari 2022 dengan nomor : LP/B/38/II/2022 Aceh/Res Agara.

Pelaku diancam dengan Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 pasal 50 tentang hukum jinayat, kata Suparwanto.

Dia menjelaskan korban pemerkosaan itu seorang gadis, sebut saja namanya Mawar bukan nama sebenarnya (17) di kawasan Kecamatan Darul Hasanah.

Sedangkan tersangka berinisial L (55) warga asal Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara merupakan kakek korban.

Pemerkosaan terhadap cucunya sendiri dilakukan tersangka pada 30 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu villa di Kecamatan Ketambe, kata AKP Suparwanto.

Berdasarkan keterangan korban dan pelapor, peristiwa itu berawal dari pelaku menelpon korban untuk ke Kecamatan Mardinding, Tanah Karo pukul 06.00 WIB.

Berjarak puluhan kilometer dari Aceh Tenggara untuk menemani istri tersangka, karena tersangka beralasan mau ke Medan selama dua hari, karena ada pekerjaan.

Dalam percakapan itu, tersangka berjanji jika mau menemani istrinya akan dikasih uang jajan kepada korban.
Kemudian korban meminta izin kepada neneknya untuk ikut dengan tersangka.

Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka L, menjemput korban menggunakan sepeda motor milik tersangka.

Saat di perjalanan, tiba - tiba di simpang Desa Natam, pelaku L malah membawa sepeda motornya ke arah Ketambe, Gayo Lues dan bukan ke arah Mardinding, Tanah Karo.

Korban sempat bertanya, kepada tersangka "kita mau kemana kek" tanya korban kepada tersangka, namun, tersangka diam aja.

Setiba di salah satu Villa di Ketambe tersangka langsung memasukkan sepeda motornya sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korban ditinggalkan tersangka dengan menyuruh masuk ke dalam kamar yang disewanya di villa dan mengunci pintu dari luar, sehingga tak bisa melarikan diri.

Tak lama kemudian, tersangka datang lalu mendekati korban hingga diduga memaksa rudapaksa untuk melakukan hubungan badan.

Tersangkapun melakukan aksi bejatnya dengan memaksa melucuti pakaian korban.

Setelah tersangka usai memperkosa korban, lalu korban meminta diantarkan pulang ke rumahnya.

Tetapi tersangka tak mau dengan menyatakan,"besok saja pulang" kata tersangka kepada korban.

Korbanpun melarikan diri dari villa tersebut.

Korban sempat meminta warga yang tinggal dekat di kawasan villa Ketambe itu untuk mengantarkannya pulang, namun tak membuahkan hasil.

Seketika itu, dia melihat tersangka juga keluar dari villa mengendarai sepeda motornya.

Lalu korban menghubungi temannya, untuk meminta tolong.

Dia dijemput sahabat temannya pada pukul 15.30 WIB dan mengantarkan pulang ke rumahnya.

Setiba di rumahnya, korban pun sambil menangis menceritakan peristiwa pahit yang dialami kepada neneknya.

Lalu, nenek korbanpun ikut menangis, mendengarkan kejadian tersebut.

Karena informasi dari keterangan yang dihimpun, tersangka pemerkosa ini merupakan adik kandung nenek korban.

Ditambah Kasatreskrim, berdasarkan laporan itu, pelaku ditangkap tim Resmob Polres Agara pada Kamis (10/2/2022) malam di Sedang Berdagai, Sumatera Utara.

Kini tersangka diamankan Polres Aceh Tenggara," demikian AKBP Bramanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »