Kelakuan BAC Sungguh Bejat, Perkosa Dua Anak Kandung Bertahun-tahun, Motifnya Hhhmmm

Kelakuan BAC Sungguh Bejat, Perkosa Dua Anak Kandung Bertahun-tahun, Motifnya Hhhmmm
BENTENGSUMBAR.COM - Kelakuan BAC, 57, warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sungguh bejat. 


Di saat tidak mampu melampiaskan nafsu seksual lantaran ditinggal sang istri menjadi pekerja migran di negeri jiran Malaysia, pelaku BAC justru melampiaskan kepada dua anak kandungnya. 


Dua anak korban berinisial LL, 25, dan LS, 17, menjadi korban pencabulan bapak kandungnya selama bertahun-tahun.


“Pelaku dengan korban ini tinggal satu rumah, makanya dengan mudah melancarkan aksi bejatnya. Para korban tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku,” ujar Kanit PPA Polres Lombok Tengah Ipda Pipin Satyaningrum kepada awak media. 


Terungkapnya kasus pemerkosaan dua anak kandung ini setelah korban nekat melaporkan ulah bapaknya kepada kerabatnya yang lain.


Menerima laporan dari korban, kerabatnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 


Berdasar laporan korban dan kerabatnya, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku.


“Saat ini pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung,” beber Ipda Pipin Satyaningrum.


Berdasar hasil penyidikan sementara, korban LL diperkosa pelaku sejak kelas VI SD. 


Anak pertamanya itu diperkosa hingga dewasa. 


Pelaku BAC baru berhenti melampiaskan perbuatan terkutuknya itu setelah anaknya menikah dengan seorang pria di Lombok Tengah. 


Apesnya, saat LL menikah, pelaku justru melakukan perbuatan serupa kepada adiknya berinisial LS. 


LS yang kini sudah berusia 17 tahun diperkosa BAC sejak kelas 1. 


Duka anak gadis itu belum berhenti. 


Saat LL bercerai dari suaminya, BAC kembali memerkosa LL.


Kasus ini terungkap saat kedua korban sering dimarahi oleh pelaku, sehingga kedua korban akhirnya menceritakan kasus tersebut ke keluarganya.


“Karena korbannya anak kandung maka ancaman pelaku ini lumayan berat. Selain terancam 15 tahun, ada tambahan sepertiga dari ancaman hukuman,” bebernya.


Sumber: JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »