BENTENGSUMBAR.COM - Meresahkan, Satpol PP Kota Padang mengamankan satu orang gepeng, satu orang pengemis dan enam orang "pak ogah" yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, Jumat (18/2/2022).
"Berharap belas kasihan, pengemis ini bawa anaknya yang berumur 1 tahun ke perempatan lampu merah," ujar Mursalim.
Dari keterangan pengemis, dengan waktu hanya tiga jam, dirinya bisa mendapatkan uang 50.000 hingga 100.000 rupiah perhari di perempatan lampu merah.
"Apabila tidak membawa anak, para pengendara tidak banyak memberi uang. Jadi bermodalkan rasa iba, dirinya harus bawa anaknya yang masih berumur satu tahun tersebut ke perempatan. Pengemis ini umurnya baru 23 tahun dan telah memiliki tiga orang anak," kata mursalim.
Selain itu, Mursalim juga menjelaskan, enam orang "pak ogah" tersebut, sebelumnya ditertibkan Polsek Padang Utara di U-turn jalan, yang ada disepanjang jalan Dr. Hamka, Kota Padang.
"Sesuai aturan, mereka semua kita data dan kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP, untuk "pak ogah" mereka semua harus membawa orang tuanya sebagai penjamin dan membuat surat pernyataan," tambahnya.
Mursalim tidak pernah bosan, untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, untuk tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah, yang ada di Kota Padang.
"Untuk menyelamatkan mereka semua, tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, maka perlu kerjasama kita semua, maka kami harap, masyarakat tidak lagi memberi apapun di U-turn jalan dan Perempatan lampu merah, untuk mencegahnya kembali kesana," harapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »