BENTENGSUMBAR.COM - Sepasang muda mudi diciduk Satres Narkoba Polres Solok. Keduanya diduga pelaku kurir narkotika jenis sabu.
Mereka adalah SY (33 tahun), warga Galanggang Batuang No 72 rt/rw 002/004 Kel Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan BRO ( 24 Tahun), warga Perumnas Batu batupang Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Dalam keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekitar jam 17.30 wib, petugas melakukan penangkaan terhadap seseorang laki-laki dan Perempuan, di dalam rumah milik pelaku BRO yang beralamat di Perumahan Batu Batupang Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
"Penangkapan tersebut berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang membuat resah masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, setelah informasi yang didapatkan oleh masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan disekitar Nagari Koto Baru, kemudian petugas melihat bahwa ada seseorang perempuan sedang berada dipinggir jalan yang mirip dengan informasi yg didapatkan.
"Tak lama kemudian petugas mendatangi seseorang perempuan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan yang bernama BRO," jelasnya.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap pelaku, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening, kemudian petugas juga menemukan seseorang laki-laki yang berkaitan dengan narkotika yang berada di dalam rumah BRO.
Petugas melakukan penangkan terhadap SY. Kemudian pelaku diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti didapatkan oleh pelaku dari laki-laki yang bernama Wendi Yang berada di Nagari Koto Anau.
"Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju ketempat Wendi. Sesampainya di tempat Wendi, petugas tidak menemukannya," ujarnya.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti yang terdiri dari satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening, 1 (satu) unit handphone android merk Asus Zenfone 2 warna gold beserta simcardnya, disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat.
"Kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Oon Kurnia Ilahi. ( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »