BENTENGSUMBAR.COM - Gara-gara salah paham, Rustam Efendi (39), warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, tega membunuh kakak kandungnya sendiri, Sahrul (55), Jumat (4/2), sekitar pukul 14.00 WIB.
Rustam menuisuk bagian pinggang belakang Sahrul dengan pisau sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Desa Ruang Tengah. Akibat tusukan itu korban pun langsung roboh.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin melalui Kapolsek Penengahan, AKP Setio Budi Howo membenarkan terjadinya tindak pidana pembunuhan itu. Menurut Kapolsek, peristiwa itu diduga karena salah paham antara keduanya.
Kapolsek mengungkapkan keterangan yang diperoleh dari para saksi terungkap bahwa pada, Sabtu (29/1) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor korban, untuk dipakai bekerja ke Bakauheni.
Namun, ternyata korban marah-marah kepada istri adiknya dan semua keluarga yang ada di rumah korban usai tahu sepeda motornya dibawa pelaku. Sambil marah-marah, korban sempat mengancam akan membunuh adiknya itu.
"Atas saran istri pelaku, Minggu (30/1), sepeda motor korban dikembalikan dengan minta tolong kepada Febi. sepeda motor itu langsung diterima korban,” kata Kapolsek.
Febi yang dimintai tolong mengembalikan sepeda motor tersebut, beber Kapolsek, dipesani korban bahwa dia menunggu pelaku. Selanjutnya, Selasa (1/2), sekitar pukul 20.00 WIB pelaku pulang ke rumah lewat pintu belakang.
Rustam beralasan agar tidak terjadi keributan dengan korban. Selanjutnya, pelaku berpikir mencari cara bagaimana menyelesaikan permasalahan dia dengan korban.
Ditambahkan Kapolsek, Jumat (4/2), sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku pergi ke gubuk sawah untuk merenungkan bagaimana menyelesaikan permasalahannya dengan korban.
Tiba-tiba pada pukul 14.00 WIB, pelaku melihat korban melintas di Jalan Desa Ruang Tengah dan langsung menghadangnya. "Akibatnya, kakaknya terjatuh lalu melarikan diri menghindari dari kejaran pelaku yang masih memegang pisau,” paparnya sebagaimana yang dikutip dari difatvnews.com.
Namun korban berhasil dikejar, dan pelaku pun lalu menusuk tubuh korban pada bagian pinggang belakang menggunakan pisau. Korban pun langsung roboh di pinggir jalan.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk yakni robek tembus ke lambung. Luka ini pula yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke Puskesmas Penengahan.
Warga yang melihat kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Penengahan. Usai menerima laporan, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pelaku yang masih berada di dekat jasad korban.
"Korban selanjutnya dibawa ke RS Bob Bazar Kalianda, serta mengamankan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP bersama barang bukti pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban,” pungkasnya.
Sumber: Radartegal.com
« Prev Post
Next Post »