BENTENGSUMBAR.COM - Salah satu santriwati korban pencabulan Habib Yusuf Alkaf sangat trauma atas kejadian yang ia alami.
Ia bahkan sampai membuang pakaian yang ia kenakan saat berhubungan badan dengan Habib Yusuf Alkaf.
Habib Yusuf Alkaf dituding memaksa dua santriwatinya untuk berhubungan badan.
Saat itu, Habib Yusuf Alkaf memanggil kedua santriwatinya di ruang studio.
Habib Yusuf Alkaf memiliki studio yang ia gunakan untuk membuat konten ceramah.
Ia memanggil kedua santriwatinya yang berusia 16 tahun dengan modus minta dipijit.
Kedua korban masing-masing berinsial Y dan S.
Setelah Y dan S memijat, Habib Yusuf Alkaf meminta kedua santriwati itu melayani nafsunya.
Habib Yusuf Alkaf adalah pendakwah yang sangat terkenal di Madura. Ia juga memiliki banyak pengikut.
Ia juga memiliki kanal YouTube yang bernama Habib Yusuf Alkaf Official.
Bahkan para jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.
Mereka bersikukuh mengatakan Habib Yusuf Alkaf tidak bersalah, dan mendesak polisi membebaskannya.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terkuak setelah paman dari salah satu korban melapor ke Polres Pamekasan, Madura.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh HO, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada 4 November 2021 lalu. HO merupakan paman Y.
Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di salah satu studio di kediamannya, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Saat itu, sebelum terjadi tindak pidana pencabulan, kedua korban sempat diminta untuk memijat terlapor di dalam studio tersebut.
Namun setelah itu, kedua korban mendapat pelecehan seksual, dangan dalih agar ilmu yang didapat bisa merasuk dan bermanfaat.
"Perbuatan terlapor tersebut dilakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata AKP Tomy Prambana kepada Tribun Jatim Network, Selasa (1/2/2022).
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai S saat kejadian.
Pakaian yang diamankan polisi tersebut berwarna merah kotak-kotak kombinasi hitam dan kerudung polos warna merah, serta sarung bertuliskan 'kang santri.'
Sedangkan, pakaian yang dipakai Y saat kejadian dibuang oleh korban, karena merasa trauma.
Saat ini, kedua korban tersebut telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf.
AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ditangkapnya habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kata dia, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.
Menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.
Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan dugaan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. (Tribun)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »