Sudah seminggu gadis belia asal Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu tak pulang ke rumah.
Sang ibu yang khawatir pun mencari kemana-mana, namun upayanya tak berhasil.
Tersirat di benak wanita berinisial FS (36) itu jika Bunga bersama mantan suaminya.
FS kembali menjanda usai bercerai dari Amri (43). Bagi Amri, FS adalah istri keempat yang dicerainya.
Ibu rumah tangga itu pun curiga jika putrinya berada di rumah mantan suaminya itu di Dusun VI, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Dengan firasat yang kuat, pada Kamis (3/2/2022), FS pun mendatangi rumah mantan suaminya itu untuk membuktikan dugaannya.
Ternyata firasat sang ibu benar, Bunga sedang berada di rumah Amri saat itu.
FS langsung menarik tangan putrinya dan menginterogasi buah hatinya itu.
FS sudah lama curiga jika Amri dan Bunga telah sering berhubungan badan.
Kecurigaan FS semakin kuat ketika Amri menceraikannya dan Bunga pergi dari rumah setelah kejadian itu.
Sambil menangis, Bunga pun mengakui telah berhubungan badan dengan mantan suami ibunya itu.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra didampingi Kanit PPA, Iptu Hotman Sinaga mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui pada, Kamis (3/2/2022) yang lalu.
Ibu kandung korban berinsial FS curiga karena anaknya sudah seminggu tak pulang ke Lubuk Pakam.
"Setelah mencari informasi kesana kemari, akhirnya kecurigaan ibu korban berinisial FS yang selama ini dipendamnya menjadi kenyataaan. Anaknya ditemukan di rumah mantan suaminya sekaligus pelaku Amri," ujar Made, Minggu (13/2/2022).
Lanjut Made, pengakuan korban di depan ibunya dan dihadapan pelaku, korban mengaku kalau dirinya sudah berhubungan badan dengan mantan ayah tirinya itu.
Tak hanya sekali, Bunga mengaku telah berhubungan badsan dengan Amri berulang kali.
"Alhasil ibu korban merasa sakit hati, lalu hari itu juga, Kamis (3/2/2022), ibu korban berinisial FS mengadukan kasus ini ke Polres Sergai," ujar Made.
Setelah menerima pengaduan dari Ibu korban dan mempelajari kasus tersebut, akhirnya pelaku Amri diamankan dari rumahnya pada keesokan harinya, Jumat (4/2/2022).
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra.
(Tribun)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »