Urus SIM, STNK, Naik Haji, dan Beli Tanah Wajib Pakai BPJS, Irma Suryani: Kebijakan Positif, Malah Untung

BENTENGSUMBAR.COM – Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai sebagai kebijakan yang positif.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago.
Inpres 1/2022 tersebut menyatakan Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, naik haji hingga jual beli tanah.

“Dalam kerangka gotong royong saya kira (kebijakan) positif,” ujar Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Senin, 21 Februari 2022.

Irma memaparkan, BPJS merupakan program subsidi silang. Apalagi, kata dia, BPJS itu sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia.

“Banyak rakyat yang dulu tidak bisa berobat dengan adanya BPJS jadi bisa berobat terutama rawat inap,” tuturnya.

Sekarang, kata politisi NasDem ini banyak masyarakat belum sadar akan manfaat BPJS, sehingga mereka menjadi peserta BPJS ketika diperlukan saja.

“Saat ini masih banyak masyarakat yang daftar BPJS kalau mau berobat atau saat sakit saja. Saat sakit buru buru daftar lalu minta segera ditindak, kan itu tidak fair,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irma berpandangan bahwa menjadi peserta BPJS justru menguntungkan bagi masyarakat.

Bila masyarakat itu berkecukupan, maka mereka bisa bersedekah, sementara bila kurang mampu akan terbantu dalam biaya berobat.

“Rasa-rasanya, jadi peserta BPJS tidak rugi malah untung, jika tidak miskin atau berkecukupan artinya bisa bersedekah secara tidak langsung dan bagi yang tidak kaya bisa mengurangi biaya berobat, bagi yang miskin bisa berobat gratis, itulah manfaatnya gotong royong,” paparnya.

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," demikian yang tertulis. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »