Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung, Korban Kejang 2 Jam, Lalu Tewas

BENTENGSUMBAR.COM - Jajaran Polrestabes Semarang mengungkap dugaan tindak kejahatan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial WD (41) warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kejadian pilu itu terjadi pada Jumat (18/3) kemarin di sebuah kamar indekos yang ditempati pelaku di Kecamatan Pedurungan sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban berinisial NPK adalah anak kandung perempuan tersangka yang masih berumur 8 tahun. Korban meninggal dunia setelah beberapa saat diperkosa ayahnya. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan peristiwa itu dilaporkan oleh ibu kandung korban. 

"Tersangka adalah orang tua kandung atau ayah dari korban yang masih berusia 8 tahun," kata AKBP Iga saat memimpin keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3).

Tersangka telah berpisah ranjang dengan mantan istrinya selama kurang lebih empat tahun terakhir. Dari pernikahan tersebut, keduanya dianugerahi tiga buah hati. 

AKBP Iga menuturkan meskipun sudah cerai, anak-anaknya masih dapat berjumpa dengan pelaku di indekosnya. Selama bertemu dengan pelaku, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya.

"Terjadilah kejadian itu, anaknya meninggal dunia atas perbuatan ayahnya sendiri," tuturnya.

Polisi mendapatkan kabar anak meninggal dunia dari Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang. 

Informasi tersebut menunjukkan kejanggalan kematian korban yang disertai surat keterangan dokter. 

"Surat tersebut menunjukkan adanya kekerasan di bagian vagina maupun dubur anak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan. 

Berawal informasi tersebut, pihaknya melakukan pembongkaran makam korban di hari yang sama untuk dilakukan autopsi pada pukul 21.40 WIB. 

"Dari situ terbukti bahwa ada unsur kematian yang disebabkan kekerasan seksual," ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan polisi mendapat keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatan kejinya terhadap korban.

"Anaknya sempat kejang satu sampai dua jam setelah berhubungan," ucapnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam mendekam dibalik jeruji besi selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »