BENTENGSUMBAR.COM - Meresahkan masyarakat sekitar, arena sabung ayam dibubarkan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Minggu (13/3/2022).
Berawal dari laporan masyarakat kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kepada Satpol PP Padang, yang merasa terganggu dengan aktifitas sabung ayam, yang kerap dilakukan oleh beberapa orang dilokasi tersebut.
Kabid P3D Bambang Suprianto bersama personilnya langsung melakukan pengawasan, ternyata benar, di lokasi yang disampaikan tersebut, sedang berlangsung kegiatan "adu ayam" oleh warga, kegiatan tersebut diduga kegiatan judi yang terselubung.
Untuk antisipasi penyakit masyarakat tersebut, Satpol PP Padang terpaksa mengamankan dua arena ring yang dijadikan tempat untuk mengadu ayam.
Pemilik tempat juga dilakukan pemanggilan untuk menghadap PPNS, sementara itu kegiatan tersebut langsung dibubarkan petugas.
Terkait hal tersebut, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, bahwa Satpol PP dalam rangka merespon keresahan masyarakat tentu akan melakukan penertiban terhadap hal-hal yang menganggu, tentu juga tidak lepas dari tugas dan fungsi kita dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman.
"Dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban tentu kegiatan yang dapat menganggu masyarakat akan kita lakukan penertiban," jelas Mursalim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »