Dibakar Saat Tidur, M Yusuf Akhirnya Meninggal

BENTENGSUMBAR.COM - Kabar duka disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, Kamis (10/3/2022). 

Melalui akun Facebooknya, Jamil mengatakan penjaga gudang perabot bernama M Yusuf Damanik (65) yang dibakar hidup-hidup, pada Jumat (4/3/2022) dini hari pukul 03.00 WIB, telah meninggal dunia.

“Innalillahi wa Inna Ilahi raziun ,telah meninggal Dunia Korban dibakar di Pasar Belakang Sibolga Sdra M Yusuf Damanik di RS Adam Malik Medan,” tulis Jamil dikutip, Kamis siang.

Sebelumnya, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin dalam keterangan tertulis diperoleh, Minggu (6/3) menjelaskan tersangka pelaku pembakar korban inisial HS alias T (47) seorang nelayan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sibolga.

“Tersangka diamankan Sabtu 5 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB setelah tim gabungan Sat Reskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya perihal tentang keberadaan pelaku sedang berada di seputaran Pulau Kalimantung mencari ikan,” kata R Sormin, dilansir dari Metrodaily.com pada Sabtu, 12 Maret 2022.

“Kemudian tim gabungan bergerak ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Namun saat petugas melakukan pengembangan, tersangka melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Sormin.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, HS mengakui membakar korban hidup-hidup. 

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga tersangka, namun tidak sembuh, akan tetapi semakin parah sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban,” beber Sormin.

Ternyata tersangka sudah tujuh kali berencana membakar tubuh korban, namun gagal karena merasa kasihan.

Dalam aksinya, tersangka menyiramkan minyak pertalite ke tubuh korban saat sedang tidur ketika jaga malam di depan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di jalan S.Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

“Minyak pertalite yang disiramkan kepada korban diambil tersangka dari becak motor yang parkir di Pasar Belakang Sibolga dengan membuka kran karburator, lalu menyiramkannya ke tubuh korban dengan menghidupkan api menggunakan korek api,” katanya.

Dalam kasus ini, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya diberitakan, saat korban sedang tertidur, ia disiram minyak pertalite oleh orang tak dikenal lalu membakarnya. Saat itu korban terbangun dan berteriak teriak meminta tolong.

Mendengar suara teriakan itu, warga pun mendatangi lokasi dan melihat korban dalam keadaan terbakar serta berupaya memadamkan api dari tubuh korban, dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.

“Menurut keterangan pihak Rumah Sakit Metta Medika Sibolga, korban harus dilakukan penanganan khusus dan harus dirujuk ke rumah sakit khusus yang dapat menangani bedah plastik,” jelas Sormin.

“Terhadap tersangka HS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »