Diduga Dijadikan Tempat Pijit Plus-plus, Satpol PP Layangkan Surat Panggilan Kedua Kepada Pemilik SPA di Nanggalo

BENTENGSUMBAR.COM - Tim Mediasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, berikan surat panggilan yang kedua kepada pemilik usaha salah satu SPA (Sante Par Aqua) di Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (29/3/2022). 

Pemanggilan kedua tersebut, terkait laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktifitas SPA, yang diduga digunakan sebagai tempat panti pijat plus-plus, yang menimbulkan terganggunya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. 

"Sebelumnya kita juga sudah dapatkan laporan dari masyarakat terkait aktifitas SPA dengan inisial KB tersebut dan sudah kita panggil, lalu kita proses sesuai Perda, sekarang kita berikan lagi surat pemanggilan kedua, terhadap pemilik usaha SPA tersebut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang. 

Dijelaskan, dirinya tidak ingin ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terganggu, apalagi sampai mengarah pada konflik horizontal di Kota Padang.

"Kita terus berupaya menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,  kita juga akan terus berupaya cepat tanggap dan responsif terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat terkait Trantibum," katanya 

Ditegaskan Mursalim, jika nanti adanya ditemukan pelanggaran Perda terhadap pemilik SPA, maka Satpol PP akan berikan tindakan tegas sesuai Perda.

"Kita tunggu hasil Penyidik Pegawai Negeri Sipil, namun jika nanti ditemukan adanya pelanggaran Perda Trantibum, maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya

Mursalim juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk saling menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang, jika ada ditemukan pelanggaran Trantibum, dirinya berharap masyarakat segera berikan laporan kepada Satpol PP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »