Diduga Perkosa Anak Kandung, Warga Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

BENTENGSUMBAR.COM - S (47), warga Desa Seunubok Dalam Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya telah memperkosa anak kandungnya.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra, Jum'at (25/3) mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis, 17 Maret 2022 lalu di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, tepatnya di rumah orang tuanya yang juga kakek korban.

Menurut laporan, kata Kasat Reskrim, aksi bejat tersebut telah dilancarkan oleh pelaku berkali-kali dan karena tak tahan, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada ibunya.

"Korban berstatus pelajar dan masih berusia 12 tahun," ujarnya.

Kasus pemerkosaan terhadap anak tersebut, kata Kasat Reskrim diketahui ibu korban pada 16 Maret 2022. 

Waktu itu korban menghubungi ibunya meminta agar menjemputnya di rumah kakeknya di Sungai Liput.

Setelah dijemput, korban mengadu kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh bapaknya sendiri.

Mendapat pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kepada Kepala Desa, lalu mereka sama-sama membuat laporan polisi ke Polsek Bendahara.

"Pelaku kerjanya di Sungai Liput dan tinggalnya di Kampung Seunubok Dalam Upah, Kecamatan Bandahara. Saat kejadian, korban sedang dititip sama pelaku oleh ibunya," sebut Kasat Reskrim.

"Hasil pemeriksaan awal, pengakuannya sudah lima kali dilakukan. Pun begitu masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamakan di Polres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut. 

Sumber: AJNN.net

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »