Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Refly Harun: Mudah-mudahan Keadilan Masih Bisa Ditegakkan

BENTENGSUMBAR.COM – Dua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin divonis lepas dari tuntutan jaksa terkait penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

Hakim juga menyebut bahwa dua terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Vonis bebas yang diberikan kepada dua polisi penembak laskar FPI ini tentu menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Refly Harun mengaku speechless mendengar putusan hakim yang justru memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.

“Sebenarnya saya speechless dan agak malas mengomentari,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya pada 19 Maret 2022.

“Kita lihat saja nanti, pertama jaksa melakukan banding atau tidak karena kalau tidak salah putusan bebas harus kasasi langsung, nanti kita lihat,” ujarnya menambahkan.

Refly Harun mengatakan bahwa dua polisi penembak laskar FPI itu tidak bisa dinyatakan bebas murni lantaran sudah dinyatakan bersalah.

Kendati demikian, Refly Harun berharap bahwa kasus ini tidak berlalu seperti kasus Munir, kasus Novel Baswedan yang berlalu bersama angin.

Ia juga berharap bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negara Indonesia mengingat banyaknya kasus yang justru hanya jadi ‘permainan’ para penguasa.

“Mudah-mudahan kita doakan Allah SWT keadilan tetap ada di republik ini,” ucapnya.

“Kita hormati dulu putusan pengadilan hari ini sampai kemudian kalau seandainya ada bukti baru yang bisa membuktikan sebaliknya ya kita harapkan keadilan ditegakkan di republik ini,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dua polisi penembak laskar FPI sempat dituntut 6 tahun penjara terkait perkara ini.

Jaksa meyakini keduanya telah bersalah karena melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Namun saat ini, kedua terdakwa justru divonis bebas oleh pengadilan karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Sumber: Kabarbesuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »