BENTENGSUMBAR.COM - Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1443 H, Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), Kamis, 17 Maret 2022.
Dalam Razia ini petugas mendapati minuman jenis tuak di tiga titik lokasi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Razia tersebut dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas, Edrian Edwar, bersama Kabid P3D, Bambang Suprianto.
Dalam Razia tersebut, Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak, di tiga titik lokasi yang berbeda, di kawasan Padang Selatan Kota Padang.
"Kita tidak ingin nantinya Tibumtranmas terganggu pada bulan suci Ramadhan nanti, maka tempat-tempat yang sudah meresahkan warga sekitar, kita coba awasi dan kita dapati ratusan liter tuak didapur, yang dimasukkan kedalam jerigen dan ember," ujar Edrian Edwar, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang.
Dijelaskan Bambang Suprianto, Kabid P3D, pemilik diduga telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan minuman beralkohol, yang tertuang dalam Pasal 30, tentang larangan menjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.
"Bulan Ramadhan tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan terganggunya Tibumtranmas selama Ramadhan nanti, maka perlu dilakukan pengawasan," katanya.
Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum, di Kota Padang selama bulan suci Ramadhan berlangsung.
"Kita berharap, selama bulan Ramadhan nanti, warung-warung tuak dan cafe-cafe karaoke yang ada di Kota Padang, tidak lagi melakukan aktifitasnya, demi menjaga Trantibum di Kota Padang selama Bulan Suci Ramadhan," harapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »