Memalukan! Kakek-kakek di Padang Rudapaksa Anak di Bawah Umur

BENTENGSUMBAR.COM - Polisi menahan seorang pria tua berinisial BD, 64 tahun, karena tega merudapaksa anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku berprofesi sebagai petani tak jauh dari kediaman korban.

“Pelaku dan korban ini tak ada memiliki hubungan darah atau keluarga, hanya sering berada di sana saja, mungkin karena aktivitasnya,” katanya, Sabtu (26/3/2022).

Dedy mengatakan, pelaku BD ditangkap berdasarkan LP/B/204/III/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Maret 2022.

Kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban. Orang tua korban diberitahu oleh tetangga bahwa anaknya dibawa ke kantor polisi.

Saat di kantor polisi itu, anak korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa BD telah melakukan aksi rudapaksa.

“Di sana orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut, tak lama pelaku langsung kami tangkap dan saat ini sudah ditahan,” ungkap Dedy.

Namun demikian, kata eks Kapolsek Kota Bukittinggi tersebut, pihaknya masih mendalami sudah berapa kali pelaku melakukan aksi tersebut.

“Itu masih kami dalami, yang jelas (BD) sudah kami tahan,” tuturnya, dilansir dari Helonusa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »