Miras Bakal Beredar Bebas di Kota Padang, Budi Syahrial Sebut Izin dan Zonasi Minol Jadi Persoalan

BENTENGSUMBAR.COM - Sungguh sangat mengkhawatirkan terhadap kebijakan perizinan usaha yang terpusat. Pasalnya, daerah tidak lagi punya kuasa mencabut izin usaha yang dinilai bertentangan dengan kearifan lokal. 

Untuk itu, Pemerintah Kota Padang mengusulkan Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (minol).

Perubahan Perda tersebut dibahas di Pansus III DPRD Kota Padang. Wakil Ketua Pansus III Budi Syahrial pun bersuara lantang.

Menurut Budi Syahrial, ada dua persoalan mendasar dari Perda Minol tersebut yang menjadi perdebatan ketika pembangan Pansus III dengan OPD Pemko Padang dan stakeholder terkait pada Rabu, 23 Maret 2022, di Hotel Bumi Minang.

"Ada dua persoalan mendasar dari Perda Minol ini yang menjadi perdebatan kita bersama, sehingga rapat pembahasan kita skor sampai besok," ungkap Budi Syahrial usai rapat pembahasan dengan OPD dan stakeholder terkait.

"Pertama, untuk golongan A, apakah kita hanya mengatur tempatnya, yaitu di Padang Barat, Padang Selatan dan Bungus saja sesuai Perda ini atau kita bebaskan se Kota Padang, tapi kita tentukan siapa yang menjual," kata Budi.

"Masih pada opsi yang pertama, untuk golongan B dan C hanya di Padang Barat, Padang Selatan dan Bungus. Tapi PHRI minta diperbolehkan se Kota Padang, namun diperketat siapa yang boleh menjualnya, karena bisa saja di Kuranji, Koto Tangah, dan kecamatan lain ada hotel bintang 5, dan 4 nantinya," terang Budi.

Untuk itu, kata Budi, Pansus III juga akan memanggil distributor minol golongan A dan subdistributor untuk golongan B dan C.

"Di Padang ini yang punya izin cuma distributor golongan A, itu pun cuma distributor, yaitu Bintang, Anker dan Bali Hai. Sedangkan distributor golongan B dan C tidak ada, sehingga ketika Perda ini berjalan, dia tidak jadi masalah di tengah masyarakat," cakapnya.

Dikatakan Budi, golongan A, yaitu yang mengandung alkohol di bawah 5 persen, sesuai aturan dari pusat, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) boleh diperjual belikan, tapi hanya diatur siapa yang boleh menjualnya. 

"Pada Online Single Submission (OSS) sekarang juga ada masalahnya, bahwa itu menjadi bagian kegiatan utama, sehingga minimarket-minimarket tiga atau empat pintu ingin menjualnya, mereka mengurus izin tidak lagi di Kota Padang, tapi bisa urus secara online ke pusat dan itu bisa keluar," terangnya.

Akibat dari itu, maka miras bisa saja dijual bebas di Kota Padang, sehingga Budi pun bersuara lantang. Ia menekankan, dalam pembahasan Ranperda ini perlu kehati-hatian, sehingga tidak melabrak aturan yang lebih tinggi, dan perdagangan miras bisa dikendalikan.

"Jika kita berpedoman kepada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, maka mestinya tidak boleh diperdagangkan di daerah ini. Tapi aturan pusat kan memperbolehkan, dan tamu kita dari luar, seperti dari daerah bagian timur kan sudah jadi kebiasaan bagi mereka," cakap Budi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »