BENTENGSUMBAR.COM - Seorang pria bernama Nurdin (28), warga Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penganiayaan. Ironisnya, korban bersimbah darah di hadapan sang istri.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku adalah rekan korban inisial LF (33). Sebelum insiden berdarah ini terjadi, pelaku dan korban sempat pesta minuman keras (miras) bersama.
Belakangan keduanya cekcok. Pelaku geram dan pulang ke rumah mengambil sebilah parang. Selanjutnya, dia mendatangi korban dan langsung menganiaya menggunakan parang tersebut. Korban sempat menangkis menggunakan tangan.
Melihat suaminya teraniaya, istri korban berusaha melerai. Tetapi, pelaku ini semakin geram dan kembali mengayunkan parangnya hingga mengenai kepala korban. Di hadapan sang istri, kucuran darah pun keluar. Pelaku langsung kabur dan berusaha melarikan diri.
Setelah enam hari dalam pencarian, personel Satreskrim Polres Muna akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumah orang tuanya di Dusun 4 Ghai, Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Jumat (18/3).
“Sudah ditangkap. Barang bukti yang ditemukan adalah sebilah parang yang digunakan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Sabtu (19/3).
Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 353 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: Kendariinfo
Sebelumnya
« Prev Post
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe.
Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: