Ramadhan, Pengusaha Tempat Hiburan Malam dan Kuliner yang Nakal Bakal Disanksi Tegas Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Untuk menciptakan rasa aman dan nyamanan serta menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat, selama bulan Ramadhan 1443 H di Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengimbau kepada pemilik tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang agar tidak berkegiatan selama bulan Ramadan 1443 H.

“Tetap kita laksanakan, seperti tahun-tahun sebelumnya semua tempat hiburan malam harus tutup. Untuk surat edarannya akan segera di edarkan,” ujarnya, Sabtu, 19 Maret 2022.

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan, maka Satpol PP tidak segan-segan memberikan sanksi tegas hingga penutupan sementara tempat usaha yang melanggar.

“Jika ada yang membandel, kita akan berikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara kegiatan operasional,” tegas Mursalim.

Dijelaskannya, selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol PP juga akan mengawasi warung-warung makan yang buka pagi maupun siang hari.

“Kita berharap para pelaku usaha di Kota Padang agar dapat mematuhinya. Mari kita perbanyak ibadah di bulan suci Ramadan,” ucap Mursalim. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »