Sebanyak 16 PTT di Sekretariat Sumbar Masih Menunggu Nasib

BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua Komisi I DPRD  Sumbar Maigus Nasir , sebelum rapat di mulai ia mengatakan bahwa ini  kelanjutan  apa yang disikapi oleh komisi I sebelumnya.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sumbar , bidang pemerintahan hari ini   bersama OPD  terkait membahas   permasalahan PTT dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar , Senin 14 Maret 2022 di ruang rapat Bamus  DPRD Sumbar.

Wakil ketua Komisi I DPRD Sumbar  Maigus Nasir yang di dampingi oleh anggota komisi lainnya yakni Radinal dan Hendra Irwan Rahim mempertanyakan kepada BKD Provinsi Sumbar terhadap 70 orang PTT dan Tenaga Honorer  dilingkungan pemerintah provinsi kebijakan apa yang akan bisa dilakukan  terhadap PTT dan Honorer tersebut, supaya mereka bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas  Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Sumbar  Ahmad Zakri mengatakan, PTT dilingkungan pemerintah provinsi  dengan kondisi   Maret 2022 ,  70 orang PTT terdiri di beberapa OPD  dengan kebijakan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) tersebut, bahwa  sebelumnya telah dilakukanya rombak ASN terdiri PNS dan PPPK. Sementara  untuk PNS  sudah diatur oleh  PP 11 tahun 2017 dan PPPK diatur dengan  PP 49 No 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah perjanjian kerja.

Sejak diberlakukannya  PP 49 tahun 2018,  instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi  mengangkat tenaga honorer, PTT tersebut ,menyatakan bahwa untuk pengangkatan bagi   pegawai non PNS yang bertugas sebagai instansi pemerintah, termasuk pegawai  spiritural, penerapan  pengelolaan keuangan daerah, dana daerah,  perguruan tinggi negeri, sebelum dipergunakan peraturan ini, mereka  masih tetap diberikan masa tugas  paling lama  5 tahun. Tapi tepatnya tahun 2023 bulan November sudah berakhir masa tugasnya," ujar Ahmad Zakri

Berdasarkan PP 49  tahun 2018 bahwa pegawai non PNS tersebut  dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP tersebut. Diantaranya mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

"Sedangkan pemerintah sudah melakukan secara bertahap untuk pengangkatan  pegawai non PNS ini melakukan seleksi CPNS dan seleksi  PPPK, dan itu sudah dilakukan beberapa tahap melalui mekanisme PPPK," ujar Ahmad Zakri.

Maigus  Nasir  berharap apa yang di sampaikan dalam  rapat kerjasama dengan BKD  dan OPD terkait kita mohonkan  bagaimana aspirasi ini bisa diperjuangkan kepada pemerintah pusat melalui mentri pemberdayaan    peraturan  negara dan menpan.

Dan dimana nanti persyaratan -persyaratan  ini, disitulah  nanti kita menuntut  kebijakan, kenapa ada pertimbangan karena mereka sudah bekerja sudah 15 tahun  17  tahun bagaimana tidak  mereka bisa diperhatikan, minimal kalau tidak akan  menjadi calon pegawai negeri ,   minimal  mereka itu diangkat menjadi pegawai  PPPK, itu saja mereka sudah menjadi sesuatu yang menggembirakan.

Sementara itu, Febriato, PTT dari Sekretariat DPRD Sumbar dia berharap nasib mereka yang sudah 17 tahun lebih ini  bertugas di DPRD Sumbar tetap di perjuangkan  oleh bapak- bapak di komisi I dan diangkat menjadi Pegawai PPPK. Dia melihat dari segi aturan sangat mungkin dan memungkinkan kami diangkat menjadi P3K dia rasa ada regulasi  untuk itu. Tentu saja dia berharap pormasinya disediakan kalau pormasinya tidak disediakan gimana kami ikut tes.

Turut hadir dalam  rapat tersebut , biro kepegawaian , biro organisasi dan biro hukum serta OPD terkait. 

Laporan: Novrianto Ucoxs

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »