Setelah Dicekoki Miras, Bocah Berusia 7 Tahun Dicabuli Seorang Pria

BENTENGSUMBAR.COM - Petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial RR yang melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun di area proyek Perumahan Adipati Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan kejadian berawal ketika pelaku berusia 43 tahun itu memanggil korban yang tengah tengah bermain di sekitar area proyek.

Kemudian, pelaku membawa korban ke dalam pos satpam. Ketika berada di pos satpam, lalu pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.

"Pelaku memberikan korban minuman jenis intisari. Ini kan termasuk minuman keras," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Maret 2022.

Setelah dicekoki minuman keras, kemudian korban tak sadarkan diri. Saat itu, pelaku langsung melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun tersebut.

"Akhirnya korban tak sadarkan diri, dan pelaku melakukan kegiatan pencabulan," jelas Zulpan.

Dalam kasus pencabulan ini, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan bocah tersebut ketika menjadi korban pencabulan.

"Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya potongan pakaian baik celana, dress panjang, pakaian dalam serta hasil visum dari korban," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »