Soroti Keputusan IDI Pecat Dokter Terawan, Netizen: IDI Malah Membela Dokter Teroris

BENTENGSUMBAR.COM – Nama Dokter Terawan banyak dibicarakan di media sosial setelah keputusan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI yang memecat Mantan Menteri Kesehatan tersebut.

Dokter Terawan yang dikenal karena metode pengobatan ‘brain wash’ hingga mempelopori pembuatan vaksin Nusantara itu dianggap IDI telah melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga dipecat.

Menanggapi kabar tersebut, warganet merasa aneh dengan sikap IDI.

Sebagian netizen mengaitkannya dengan sikap pembelaan IDI terhadap seorang dokter yang ditembak mati Densus 88 karena terduga teroris.

Seperti diketahui, Dokter Sunardi yang tewas ditembak Densus mendapat ucapan belasungkawa dari Ketua Sagagas Covid-19. 

IDI juga meminta siapapun untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut.

“Efect Persaingan bisnis, @PBIDI tak profesional.Pantas banyak dokter terpapar teroris, terakhir dr. Sunardi,” tulis akun Syarma 59.

“IDI itu isinya banyak kadrunnya. Waktu si teroris yg bernama dr. Sunardi ditembak Densus 88, IDI lgsg membela. Sementara, dokter Terawan yg mantan Menkes RI dan tidak pernah melakukan kesalahan ataupun malpraktek, malah dipecat oleh IDI,” tulis akun George Van Mars.

“Dokter Terawan diberhentikan. Di lain pihak ucapkan bela sungkawa ke tersangka teroris yg ditembak mati,” tulis akun Narkosun. 

Lima Alasan Dokter Terawan Dipecat

Melansir dari bisnis.com, ada beberapa alasan Dokter Terawan dipecat dari IDI.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

Kedua, dia melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. 

Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Keempat, dia menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri” acara PB IDI.

Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »