Tolak Minum Obat Penggugur Kandungan, Pemuda ini Aniaya Pacar hingga Babak Belur

BENTENGSUMBAR.COM - Gara-gara menganiaya pacar, Wildon harus berurusan dengan hukum. 

Pemuda ini pun diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa.

Wildon didakwa menganiaya kekasihnya, Maria Elisea. Penyebabnya, wanita ini menolak meminum obat penggugur kandungan yang diberikan terdakwa.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menyatakan, Maria menjadi korban penganiayaan berawal dari perjalannya ke kampus yang diantar sopirnya.

Sepulang dari kampus, dia meminta ke suatu tempat. Namun, dia melihat mobil Wildon. Ketika itu, Maria meminta sopirnya untuk mengantarkan pulang.

Wildon yang mengetahui mobil kekasihnya langsung menelepon. Dia meminta Maria berhenti dan turun dari mobilnya.

Jika tidak berhenti, Wildon mengancam akan menabrak mobil yang ditumpangi Maria dari belakang.

Sesampainya di Jalan Kupang Indah, Kota Suranaya, Maria meminta sopirnya berhenti.

Wildon yang sudah membuntuti dari belakang langsung menuju mobil Maria.

"Terdakwa menarik dan menyeret saksi Maria agar keluar dari mobilnya dan masuk ke mobil terdakwa," kata jaksa Nurhayati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 7 Maret 2022.

Terdakwa Wildon lantas membawa kekasihnya tersebut menuju parkiran Gloria di Jalan Kupang Indah.

Saat itu, Wildon memaksa Maria yang sedang hamil untuk meminum obat penggugur kandungan. Namun, Maria menolaknya.

"Terdakwa langsung menjambak, mencolok, memukul kepala dan punggung kanan sebanyak lima kali menggunakan roti kalung yang ada di samping jok mobilnya," tuturnya.

Sopir Maria yang membuntuti dari belakang langsung menelepon orang tua majikannya.

Orang tua Maria bergegas datang ke lokasi dan akhirnya Wildon mengantarkan kekasihnya tersebut pulang ke rumah.

Penganiayaan terdakwa Wildon terhadap Maria tidak hanya sekali saja. Dalam waktu berbeda, dia juga menganiaya kekasihnya tersebut di hotel karena masalah yang berbeda.

Pengacara Wildon, Ronald Talaway mengajukan eksepsi. Dia keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut dia, kasus ini terkesan dipaksakan.

"Saya melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Kejadian sudah 2018 tetapi kenapa baru naik sekarang? Artinya ada beberapa dakwaan yang unsur-unsurnya tidak dapat dipenuhi," kata Ronald seusai sidang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »