Usaha yang Cemari Lingkungan Hidup Tak Bisa Ditutup Pemko Padang, Begini Penjelasan Elly Thrisyanti

Izin Dikeluarkan Pusat, Usaha yang Cemari Lingkungan Hidup Tak Bisa Ditutup Pemko Padang, Begini Penjelasan Elly Thrisyanti
BENTENGSUMBAR.COM - Pansus I DPRD Kota Padang bersama OPD Pemko Padang dan stakeholder terkait bersitungkin membahas Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sejak Rabu hingga Kamis, 23-24 Maret 2022. Namun, Perda yang sedang dibahas itu harus menyesuaikan dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


"Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kami bahas ini, sesuai Undang-undang Cipta Kerja, maka ada beberapa yang direvisi pada Perda kita yang lama. Harus diadopsi beberapa hal," kata Elly Thrisyanti, anggota Pansus I DPRD Kota Padang usai pembahasan, Kamis, 24 Maret 2022.


Namun ironisnya, di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sebagian besar kewenangan pemerintah daerah ditarik ke pusat. Hanya beberapa saja yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Padang.


"Namun di sini kita melihat, kuncinya dari seluruh yang kita adopsi itu adalah bahwa kewenangan daerah sebagian besar ditarik ke pusat, hanya beberapa hal saja yang menjadi kewenangan Kota Padang," jelas mantan Ketua DPRD Kota Padang ini. 


"Jadi kewenangan itu ditarik ke pusat dan pemerintahan provinsi, seperti hotel. Kamar hotel di atas 200, itu pusat yang mengeluarkan izinnya dengan kajian segala macam. Kamar hotel di atas 100-200, itu pemerintah provinsi yang mengeluarkan izinnya. Hotel yang memiliki kamar di bawah 100, baru menjadi kewenangan Kota Padang," urainya. 


Dikatakan Elly, saat ini hanya dengan Online Single Submission (OSS), maka perizinan usaha bisa diterbitkan. Memang dibentuk tim kajian lingkungan hidup dalam pengusulan usaha, tapi tim itu ditentukan oleh pusat.


"Hanya dengan OSS, maka perizinan itu akan lahir. Nah juga harus ada kajian-kajian lingkungan hidup yang dilakukan oleh tim. Dibentuk tim kajian lingkungan hidup dalam pengusulan usaha, tapi tim ini ditentukan atau diputuskan oleh pusat. Pusat yang mengeluarkan SK-nya, tapi ada pemerintah daerah dalam tim itu," cakapnya. 


Menurut Elly, kalau dulu dengan skala tertentu harus memakai Amdal (Analisa Dampak Lingkungan, red), kalau sekarang tidak bagi kota yang sudah punya sudah punya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), cukup UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, red).


"Nah kemudian, kalau dulu usaha-usaha yang tergolong bahwa mereka itu, ada skala-skala mereka memakai Amdal, itu harus mengurus Amdal. Kalau sekarang tidak. Kalau kota tersebut sudah punya RDTR dan KLHS, maka tak perlu lagi Amdal, cukup UKL-UPL saja. Jadi kalau misalnya kayak perusahaan-perusahaan karet, Kota Padang kan sudah punya RDTR dan KLHS, mereka tidak perlu urusa Amdal lagi," tukuknya.


Soal sanksi, Elly Thrisyanti menegaskan, pemerintah daerah hanya bisa melajukan pemanggilan, tidak bisa melakukan penutupan tempat usaha yang mencemari lingkungan hidup.


"Sanksi di sini, pemerintah daerah juga bisa melakukan pemanggilan. Tapi menutup usaha itu tidak bisa. Nah itu yang jadi masalah. Dengan adanya OSS ini, bahwa izin semuanya itu dari pusat, maka pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk menutup atau mencabut izinnya lagi, karena izinnya bukan Kota Padang yang bikin. Itu yang menyebabkan Pansus I tidak bisa menyelesaikan pembahasan ini, karena kita masih di situ," tegasnya.  


"Kalau terjadi pencemaran yang mencemari masyarakat, baik yang berdampak langsung ke masyarakat atau yang tidak langsung, maka Pemerintah Kota Padang tidak bisa. Kalau dulu Pemerintah Kota Padang yang mengeluarkan izin, sehingga kalau mereka macam-macam, izinnya bisa ditarik. Kalau sekarang tidak, melalui OSS mereka mengurus izin. Kalau terjadi pencemaran, paling hanya bisa mengimbau, tapi izin tidak bisa kita apa-apain," tukuknya. 


"Ini terjadi seperti di daerah saya, ada suatu tempat yang mencemari, kita lapor DLH segala macam, diminta kepada mereka menyelesaikan permasalahan itu dengan melakukan pondasi mereka diperbaiki lagi, mereka mau melakukan atau tidak, kita tidak bisa menekan mereka. Karena izinnya tidak bisa dicabut, dia tetap beroperasi," ujarnya. 


Dikatakan Elly, kemungkinan Pansus I akan melanjutkan pembahasan. "Karena Bamus sudah selesai, kita sesuaikan dengan Bamus, tapi secara Pansus, kami minta perpanjangan waktu kepada pimpinan DPRD dengan mengundang stakeholder yang lain. Dan ini dijanjikan oleh Kabag Hukum, setelah ada hasil keluar dari evaluasi Kemenkuham," katanya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »