Buka di Siang Hari, Pemilik Warung Kelambu Ditindak Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Sstpol PP) Kota Padang melakukan tindakan preventif dan peneguran terhadap pemilik warung nasi yang beroperasi pada siang hari, di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (08/4/2022). 

Sebelum dilakukan tindakan sesuai aturan, Satpol PP Padang, selalu mengutamakan tindakan pencegahan secara humanis.

Ada dua warung nasi yang ditegur dan diberikan surat edaran Walikota, oleh petugas penegak Perda Pemko Padang. 

"Warung nasi tersebut berlokasi di dua tempat, yakni Jalan Banda Bekali Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung dan Kawasan H. GOR Agus Salim Kelurahan Rimbo Kaluang, sesuai aturan, pemilik kita tegur dan kita berikan surat Edaran Walikota,"ujar Edrian Edward, Kabid Tibumtranmas.

Berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya warung nasi "warung kelambu" yang telah melanggar edaran Walikota Padang, yang mana pemilik terang-terangan berjualan pada siang hari dan membuat resah warga sekitar.

"Kedua pemilik hampir sama keluhannya, tidak mengetahui adanya edaran tersebut, namun kita sudah ingatkan agar pemilik tidak lagi membuka warung nasinya sebelum pukul 16.00 Wib, sesuai edaran," kata Edrian Edwar. 

Edrian Edwar berharap, pemilik warung nasi yang ada di Kota Padang, selama bulan Ramadhan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. 

"Kami berharap, kerja sama semua lapisan masyarakat Kota Padang, jika ada warung nasi buka sebelum jam yang ditentukan, segera melaporkannya ke Satpol PP Kota Padang," harapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »