Bukan hanya Tindak Penganiaya, Proses Hukum Dugaan Ade Armando Menista Agama Harus Disuarakan

BENTENGSUMBAR.COM - Bukan hanya teriak agar proses hukum terhadap penganiayaan, tapi seharusnya juga menyuarakan agar Ade Armando diproses hukum atas kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan pada 2016 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi banyak pihak yang meminta Polisi untuk memproses hukum terhadap penganiayaan yang dialami Ade Armando saat aksi unjuk rasa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di DPR RI Jakarta pada Senin (11/4).

"Banyak pihak yang teriak bela Ade Armando. Tapi pihak-pihak itu tidak teriak agar Ade dihukum soal pelaporan penistaan agama dan saat itu sudah berstatus tersangka, ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/4).

Karena menurut Muslim, publik juga harus adil dalam memberikan penilaian. 

Karena, Ade diduga melakukan penistaan agama dan sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

"Semestinya harus ada penegakkan hukum terhadap penista agama seperti yang lainnya. Tapi pihak-pihak itu jangan hanya bela saat Ade dikeroyok. Sedangkan saat Ade lakukan penistaan agama dibiarkan. Kan aneh juga logika pihak-pihak itu," pungkas Muslim.

Dalam perkara dugaan ujaran penistaan agama, Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan Ade melalui media sosial Facebook dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015.

Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Johan Khan melaporkan Ade pada 2016 dan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Ade sebagai tersangka.

Namun demikian, pada 1 Februari 2017, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dengan nomor SPPP/22/II/2017/Dit Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017.

Pihak pelapor pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2017. 

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagai permohonan pemohon, dalam hal ini Johan Khan.

"Menyatakan tidak sah Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/22/II/2017/Dit Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/22/II/2017/Dit Reskrimsus tentang Ketetapan Penghentian Penyidikan tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Metro Jaya," bunyi putusan Majelis Hakim para Senin, 4 September 2017 seperti dilihat Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PM Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Dengan demikian, hingga saat ini Ade Armando masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan ujaran penistaan agama.

Sumber: RMOL.ID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »