Ceramah Habib Bahar Disebut Jaksa Mayoritas Berisi Hoaks

BENTENGSUMBAR.COM - Isi ceramah Habib Bahar bin Smith yang banyak beredar luas di media sosial YouTube dan masyarakat disebut Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Balebandung, mayoritas berisi kabar bohong alias hoaks. 

Setidaknya ada tiga bagian dari video yang beredar tersebut yang dinilai sebuah berita bohong.

Diketahui, ceramah Habib Bahar untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW itu berlangsung di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

Ceramah Habib Bahar itu direkam penonton Tatan Rustandi. Tatan yang juga terdakwa dalam kasus ini, mengunggah video tersebut ke akun YouTube bernama Tatan Rustandi Channel dengan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH' berdurasi total 50 menit 12 detik.

JPU mengatakan, terdapat tiga bagian dalam video ceramah Habib Bahar itu berisi hoaks. Bagian pertama pada menit 10.00 hingga menit 11.32. 

Pada bagian tersebut, Bahar berceramah dengan menyinggung Habib Rizieq Shihab, cucu Rasullullah Muhammad SAW yang ditangkap dan dipenjara gegara menyelenggarakan maulid nabi.

"Ada salah satu dari anak cucu Rasullullah yang dimana beliau kembali dari Mekah beliau bikin acara Maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, menganggungkan kelahiran kakeknya, berkumpul para ulama, para habaib. Di situ banyak mendapatkan ilmu, manfaat, beliau mengungkapkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam," kata jaksa Suharja membacakan isi ceramah Habib Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

"Di samping itu banyak juga ulama-ulama yang lain membuat maulid, para ustad, para kiayi, habaib, banyak yang membuat maulid salah satunya beliau (Habib Rizieq). Akan tetapi beliau malah dipenjara, beliau malah ditangkap saudara-saudara. Beliau di tangkap beliau dipenjara," ujar jaksa.

Bagian kedua, video ceramah Habib Bahar yang berisi hoaks, tutur JPU, di menit 11.33 hingga 12.25. 

Di bagian tersebut, Habib Bahar dalam ceramahnya berisi tentang kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Habib Bahar menyebut enam laskar FPI tewas dibantai.

"Enam pengawal beliau, enam laskar beliau dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang saudara-saudara hanya karena Maulid Nabi Muhammad," tutur jaksa Suharja saat isi ceramah Habib Bahar di bagian tersebut.

Bagian ketiga dari menit 12.26 hingga 12.58. Pada bagian ini, Bahar dengan tegas dalam ceramahnya menyebutkan Habib Rizieq Shihab ditahan gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad.

"Saudara-saudara demi Allah tidak ada dalam sejarah di dunia ini dari zaman Nabi Adam sampai sekarang tidak ada, tidak pernah terjadi. Hanya terjadi di Indonesia yang negara mayoritas muslim, yang mayoritas Ahlussunnah wal jamaah, ada anak cucu Rasulullah yang ditangkap, ditahan karena merayakan maulid nabi. Siapa beliau? Beliau Al Habib Rizieq bin Husein bin Syihab," ucap Suharja.

Jaksa menilai isi ceramah Bahar dalam tiga bagian tersebut berisi berita bohong atau hoaks. 

Sebab, berdasarkan fakta, Habib Rizieq diadili dan ditahan bukan karena memperingati Maulid Nabi Muhammad.

"Padahal fakta yang sebenarnya Al Habib Rizieq Shihab dihukum bukan karena memperingati maulid nabi Muhammad SAW akan tetapi Al Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran Prokes di Petamburan dan kasus swab rumah sakit UMMI Bogor," ujar jaksa.

Begitu pun soal kematian enam laskar FPI. Jaksa menilai pernyataan Bahar bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya. Enam laskar FPI tersebut meninggal dunia bukan karena dibantai.

Jaksa menuturkan, dari hasil visum tidak ada luka luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti dan kemaluannya dibakar. 

Bahwa terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab pada saat kejadian di rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Jakarta yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal Habib RIzieq Shihab.

"Selain itu tidak ada luka lain, sehingga meninggalnya enam laskar FPI karena ditembak dan dalam tubuh mayat enam laskar FPI sesuai hasil visum tersebut tidak ada ditemukan luka karena dibantai , disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti kemaluannya dibakar," tutur jaksa.

Diketahui, dalam perkara ini, Habib Bahar dan Tatan Rustandi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Sumber: iNews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »